Post kali ini aku bakal ngasih tau hal yang pasti berhubungan dengan dunia teknologi, Ya dimana ada teknologi pasti ada cyber crime. Dibawah ini aku bakal menjelaskan cyber crime dan uu ITE yang diatur di Indonesia.. Silahkan disimak baik-baik ...
CYBER CRIME DAN UU ITE
1. Hacking, yaitu mengakses secara
tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.Pasal 406 KUHP dapat
dikenakan pada kasus deface atau
hacking yang membuat sistem
milik orang lain.
2.
Carding, Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu
kredit online. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
3.
Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang
menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware. Pasal 29 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4.
Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah)
5.
Cracking, Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk
merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan
orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program
sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu
merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, program komputer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun
bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang intruksi-intruksi tersebut.
6.
Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI).
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
7.
Cyber Sabotage
and Extortion, Merupakan kejahatan yang paling
mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyber-terrorism. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system
elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaiman mestinya.
8.
Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari
yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang
sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke
meja hijau. Pasal 35 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising =
penipuan situs).
9.
Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang
harus dirahasiakan. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997
tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas
mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan
mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang
dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM),
yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
10.
Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. Pasal 378
KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar